Di Kota Malang: Non PNS, GTT, PTT Akan Diberi Gaji Hingga 2,6 Juta

Tentu ini adalah kabar baik bagi tenaga Non PNS, PTT, ataupun GTT di kota Malang. Kabarnya memang, pemerintahan yang dipimpin Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko terus akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pegawai Non PNS dan kualitas siswa.

Tentu ini adalah kabar baik bagi tenaga Non PNS, PTT, ataupun GTT di kota Malang. Kabarnya memang, pemerintahan yang dipimpin Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko terus akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pegawai Non PNS dan kualitas siswa.

Tentu ini adalah kabar baik bagi tenaga Non PNS, PTT, ataupun GTT di kota Malang. Kabarnya memang, pemerintahan yang dipimpin Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko terus akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pegawai Non PNS dan kualitas siswa.

Sebagaimana dilansir dari radarmalang.id, Selasa, (31/12), Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan Peningkatan kualitas siswa melalui penambahan alokasi Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) akan terus dioptimalkan. Pasalnya, kenaikan Bosda tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta juga. Sementara untuk Guru Tidak Tetap maupun pegawai tidak tetap, ini berpotensi akan mendapatkan gaji sesuai UMK Kota Malang, yaitu Rp 2,6 juta per bulan.

”Intinya, kami optimalkan semua yang berkaitan dengan pendidikan. Mulai dana Bosda hingga gaji guru tidak tetap,” kata Zubaidah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, semua sekolah negeri di Kota Malang mendapatkan kucuran dana Bosda. Sedangkan untuk sekolah swasta, ada 84 SD dan 79 SMP swasta yang mendapatkan plot anggaran.

Sebelumnya, per-siswa dijatah Rp 50 ribu setiap bulannya. Kemudian pada 2019 ini naik menjadi Rp 65 ribu. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 15 ribu per siswa. Sedangkan Bosda untuk SMP negeri saat ini, setiap siswa mendapatkan Rp 105 ribu per bulan. Untuk SD sebesar Rp 75 ribu per anak per bulan.

Kemudian soal kenaikan gaji GTT hingga setara UMK, Zubaidah memberikan ketentuan. Untuk GTT dengan masa pengabdian 0–5 tahun besaran gaji Rp 1.750.000. Sementara yang mengabdi lebih dari 10 tahun mendapatkan upah Rp 2,6 juta.

Sumber: radarmalang.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel