Bacalah Rencana Pemerintah Menaikkan Gaji Tenaga Honorer Setara UMR
Rencana Pemerintah Menaikkan Gaji Tenaga Honorer Setara UMR atau setara honor PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun. Anggaran tadi rencananya dikucurkan menurut APBD melalui DAU (Dana Alokasi Umum).
Rencana Pemerintah Menaikkan Gaji Tenaga Honorer Setara UMR atau setara gaji PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun. Anggaran tersebut rencananya dikucurkan dari APBD melalui DAU (Dana Alokasi Umum).
Tenaga honorer berharap bahwa rencananya tersebut wajib betul-benar terlaksana..
"Kami menuntut kenaikan insentif tahun 2020 untuk honorer K2 seperti apa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah jangan saling lempar tanggung jawab," ujar Koorda Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Kabupaten Kediri Jokopri dilansir dari JPNN.com, Kamis (26/12/2019).
Senada jua dikatakan Koorda honorer K2 Kabupaten Pati Sunandar jua mendesak pemerintah mempertinggi gaji mereka pada tahun 2020.
"Pemerintah wajib meningkatkan honor kami. Jangan pretensi dilupakan. Selama ini honorer K2 telah dibuai janji jadi PNS. Selama masa penantian itu jua kami dibayar murah. Masa sih kenaikan honor pula cuma PHP (pemberi asa palsu)," ujarnya.
"Kalau PHP lagi, telah keterlaluan banget. Status PNS nir dikasih, lantas kenaikan honor juga enggak mampu," pungkasnya.
Muhadjir Effendy ketika masih menjadi mendikbud berkata data lebih kurang 735 ribuan pengajar honorer akan diverifikasi validasi buat memilih apakah siapa saja yg berhak mendapatkan gaji minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Jumlah 735 ribuan guru honorer itu yg masuk dalam data utama pendidikan Kemendikbud.
"Jumlah guru honorer yang hampir 800 ribuan ini, akan kami inventarisir. Siapa saja yg berhak mendapatkan honor berdasarkan DAU pos anggaran pendidikan. Jadi tidak semuanya eksklusif masuk tanpa terdapat syaratnya," ujar Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019 kemudian.
Muhadjir menyebut ada kondisi primer dikatakan sebagai guru honorer. Pertama, pengajar tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa masuk kategori honorer. Atau bila di Sekolah Dasar memegang posisi wali kelas. Yg Kedua, harus lulusan S1. Ketiga, masuk dapodik, dan syarat lainnya.
"Yang mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu bukan kategori pengajar honorer. Mereka masuk guru luar biasa," ucapnya.
Menurut Muhadjir, bagi guru honorer yg belum masuk kriteria, tidak akan sanggup mendapatkan honor minimum setara UMR (upah minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Sumber: JPNN.Com