Usul DPR: Sebagian Dana Desa Dipergunakan untuk Insentif Para Guru Honorer

Usul DPR: Sebagian Dana Desa Dipergunakan buat Insentif Para Guru Honorer di pedesaan

Usul DPR: Sebagian Dana Desa Dipergunakan untuk Insentif Para Guru Honorer

Rapat Dengar Pendapat Umum atau sering disebut dengan RDPU Komisi X DPR bersama  Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia serta Perkumpulan Hononer K2 Indonesia di Jakarta, pada hari ini Selasa (28/1/2020).

Dalam RDPU tersebut Komisi X dari  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lathifah Shohib memberikan usulan, disampaikan bahwa, sebagai alternatif untuk memberikan insentif para guru honorer sebaiknya dari anggaran dana desa.

"Mungkin sebagai alternatif, dana desa itu bisa sebagian digunakan untuk insentif para guru yang ada di desa itu," ujar   Lathifah Shohib dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih.

Lebih lanjut istilah wakil warga dari Dapil V Jawa Timur tadi bahwa para guru honorer bisa memanfaatkan Musrenbang Desa yang sekarang sedang berjalan buat mengusulkan penggunaan dana desa tersebut.

"Mungkin usulannya bisa melalui Musrenbang, sehingga bapak ibu  bisa memanfaatkan dana negara itu untuk menambah insentif para guru honorer K2 dan nonkategori," usul Lathifah seperti dikutip dari situs JPNN.com, Selasa (28/1)..

Latifah pula pastikan fraksinya di DPR akan mengawal aspirasi pengajar honorer dan bisa dilaksanakan pemerintah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel