Masa Peralihan Tenaga Honorer ke PNS dan PPPK Hingga Tahun 2023

Masa Peralihan Tenaga Honorer ke PNS dan PPPK Hingga Tahun 2023
Masa peralihan atau masa transisi berdasarkan status tenaga honorer ke Pegawai Negeri Sipil & PPPK pada lembaga pemerintah berlangsung hingga tahun 2023. Hal tadi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

Masa peralihan atau masa transisi berdasarkan status tenaga honorer ke Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon PPPK pada lembaga pemerintah berlangsung hingga tahun 2023. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.
Demikian dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja .
Ditegaskan  Setiawan, para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.
"Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau CPPPK)," tandas Setiawan Wangsaatmadja di Kantor KemePAN-RB, Jakarta, Senin, (27/01/2020) dilansir dari situs tempo.co.
Lebih lanjut, Setiawan Wangsaatmadja menyampaikan para energi honorer yg hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau CPPPK, dipersilakan buat mendaftar sesuai anggaran yang berlaku, dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yg tersedia di intansinya.
"Jadi penekanan kami bukan energi honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sinkron menggunakan kebutuhannya, bukan orangnya," Ujar Setiawan.
Selama masa transisi ini, Dia mengungkapkan, buat instansi/lembaga pemerintah pusat juga pemerintah daerah diberikan kesempatan buat tetap mempekerjakan energi honorer tadi. Namun, para energi honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Ihwal langkah yg bakal diambil terhadap para energi honorer setelah masa transisi selesai, lanjut Setiawan bahwa Kementeriannya akan melakukan penilaian dan berkoordinasi menggunakan kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri.
Berdasarkan Pasal 96 PP. 49 Tahun 2018, Setiawan menungkapkan bahwa pejabat pemerintah dilarang buat mengangkat energi non PNS atau non PPPK buat mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa energi non-pns masih bisa permanen melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sehabis anggaran itu terbit.
Berdasarkan data KemePAN-RB, pemerintah sudah mengeluarkan larangan pengangkatan energi honorer & sejenisnya semenjak adanya PP. 48 Tahun 2005. Setelah itu, pemerintah pun melakukan pendataan buat mengangkat para tenaga honorer itu sebagai pegawai pelat merah.
Sampai tahun 2013, energi honorer, baik K1 maupun K2, yg telah diangkat adalah sebesar 1,070.092 orang. Dari angka tersebut, 60,482 orang energi honorer K1 dan 438.590 orang energi honorer K2 tersisa karena tidak memenuhi kriteria pengangkatan saat itu. Data terakhir, 6,638 orang energi guru eks honorer K2 sudah lulus CPNS 2018. Nasib sama juga dialami 173 tenaga kesehatan eks honorer K2.
Diketahui sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara sedikit demi sedikit menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak permanen, tenaga honorer menurut status pegawai yg bekerja di instansi pemerintah. Lalu nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya terdapat PNS dan PPPK. Hal tersebut adalah output rapat dengar pendapat antara anggota dewan menggunakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.
Sumber: tempo.co













Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel