Honorer K2 harus Kompak Seperti GTKHNK35+ Menuntut Keppres



Memang tidak hanya karyawan swasta / buruh yang mengalami himpitan ekonomi, harga kebutuhan pokok yg selalu naik, biaya pendidikan semakin tak terjangkau, biaya kesehatan yang cukup tinggi dan tidak jelasnya jaminan masa depan tidak diikuti oleh kenaikan Upah / gaji, tidak berbeda jauh dengan nasib tenaga pendidik honorer yang mengabdikan diri mereka untuk mendidik generasi penerus, berbeda dengan rekan mereka yang sudah berstatus PNS, gaji yang lebih dari cukup, belum lagi termasuk tunjangan-tunjangan mereka. Perbedaan pendapatan diantara tenaga pendidik honorer dan tenaga pendidik PNS cukup signifikan. Berharap dari tahun ketahun, sudah belasan tahun mungkin, tanpa tahu kapan akan diangkat menjadi PNS.

Pahlawan tanpa tanda jasa patut disandang oleh tenaga pendidik baik yg sudah berstatus PNS maupun yg masih menjalani honorer. Bagaimanapun tanpa melihat status mereka, mereka merupakan lini terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah di amanatkan oleh UUD 45. namun dibalik tugas dan tanggung jawab mulia mereka banyak kebijakan pemerintah dalam hal ini kemendiknas tidak proporsional dalam menangani kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

Menyinggung UU NO 20 TAHUN 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Pada Bab IX Pasal 35, Dimana dalam ketiga ayatnya diatur mengenai: pengembangan dan penunjukan suatu Badan utk menilai mutu dan penjaminan dari beberapa aspek seperti standard isi, standard kompetensi lulusan, standard tenaga kependidikan, standard sarana dan prasaran serta standard kompetensi tenaga kependidikan.

Rasanya tidak adil bilamana hanya beberapa standard tersebut diatas yg selama ini mendapat perhatian lebih oleh pemerintah tanpa melihat guru honorer sebagai bagian dari yg dimaksudkan pasal diatas, karena kompetensi tenaga pendidik honorer tidak ada perbedaan dengan tenaga pendidik yg telah diangkat menjadi PNS, sudah semestinya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

Sangat miris sekali apabila alokasi 20 % APBN dikhususkan untuk Pendidikan, namun hal tersebut tidaklah memiliki implikasi terhadap kesejahteraan tenaga pendidik Honorer, terkesan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah diskriminatif dalam implementasi anggaran tersebut.

Dengan segala harap semoga nasib tenaga pendidik honorer memperoleh perhatian pemerintah dalam hal kesejahteraan dan kejelasan status mereka, tidak hanya menuntut kinerja mereka dan peningkatan kompetensi mereka,.semoga tulisan ini bermanfaat dan selalu semangat kepada tenaga pendidik honorer dalam mencetak generasi bangsa yang memiliki karakter yg kuat dan cerdas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel