Surat MenPAN RB Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/381/M.SM.02.00/2019, Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan Bagi Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang Sesuai menggunakan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/381/M.SM.02.00/2019, Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan Bagi Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang Sesuai menggunakan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Dalam Surat MenPAN RB Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan  Instansi Pemerintah, Bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Dalam rangka pembinaan jabatan pelaksana, Kementerian/Lembaga agar menyusun dokumen analisis jabatan yang memuat paling sedikit berisi klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraiantugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, kedudukan jabatan di dalam peta jabatan, dan kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan
  • Dokumen analisis jabatan disampaikan beserta surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Kementerian/Lembaga agar menyampaikan dokumen analisis jabatan untuk jabatan pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsi Instansi paling lambat pada tanggal 6 Desember 2019 dengan mengirimkan dokumen ke email: jabatan.pelaksana@ menpan.go.id, cc: jabatanpelaksana@gmail.com

Untuk lebih jelasnya mengenai Surat MenPAN RB Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan  silahkan didownload melalui link dibawah ini :

Surat MenPAN RB Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan ( Download )

Demikian liputan Perihal Pengumpulan Dokumen Analisis jabatan Bagi Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang Sesuai dengan Tugas & Fungsi Instansi Pemerintah semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel