RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG 2019

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG

Sudah diterbitkan RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 555 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, sebagaimana rincian sebagai berikut :

LOWONGAN FORMASI, KRITERIA PELAMAR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

I. LOWONGAN FORMASI

Lowongan perpaduan memuat nama Jabatan, jumlah lowongan Jabatan, Kualifikasi Pendidikan & Unit Kerja Penempatan sanggup di lihat (https://sscasn.Bkn.Go.Id) dalam tanggal 11 November 2019, telah ditetapkan menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi

II. KRITERIA PELAMAR

1. Pemerintah Kabupaten pandeglang membuka 2 jenis perpaduan yaitu :

a. Formasi Khusus Disabilitas diperuntukkan bagi pelamar yg menyandang disabilitas/berkebutuhan spesifik dengan kriteria bisa melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan butir pikiran & berdiskusi. Disabilitas dalam pelamaran ini merupakan disabilitas Cacat Tubuh (Tuna Daksa) & dibuktikan menggunakan surat berita dokter

b. Formasi umum diperuntukkan bagi pelamar yang tidak masuk kriteria sebagaimana huruf  “a” serta keseluruhan posisi jabatan dan Unit Penempatan dalam formasi umum tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas

III. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai kualifikasi pendidikan ( jenjang & jurusan ) sinkron menggunakan persyaratan jabatan yg diharapkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh 5) tahun pada ketika registrasi ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku & sinkron dengan yg tertera dalam Ijazah;

tiga. Tidak pernah dipidana menggunakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau masalah narkoba;

4. Tidak pernah diberhentikan menggunakan hormat, nir atas permintaan sendiri atau diberhentikan nir dengan hormat menjadi CPNS/PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;

lima. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6. Tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik simpel;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sinkron menggunakan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani & rohani sesuai menggunakan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan pada seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang dipengaruhi sang Pemerintah;

11. Berkelakuan baik;

12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi/Daerah pada pelaksanaan seleksi;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal dua,75 (dua koma tujuh puluh 5) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi ( pada daftar BAN ? PT )

IV. PERSYARATAN KHUSUS

1. Membuat surat lamaran yg dibuat dengan goresan pena tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan alfabet kapital, & ditandatangani orisinil di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Pandeglang, dengan melampirkan : (penyampaian dokumen persyaratan melalui media elektro)

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi terakhir.

B. Asli Transkrip Nilai Akademik.

C. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sudah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

d. Asli Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

e. Asli Kartu Akun / Kartu Registrasi online

f. Asli Foto selfi dengan menunjukkan KTP & Kartu Informasi Akun.

G. Pas Foto Berwarna dengan latar belakang Merah berbentuk jpg

dua. Lamaran harus menjelaskan jabatan yg akan dilamar;

3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sinkron jadwal yg ditentukan pada pengumuman;

4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali sang pelamar ?Sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS?, antara lain: a. Surat lamaran yg dibentuk menggunakan goresan pena tangan sendiri, tinta hitam, memakai huruf modal, dan ditandatangani asli pada atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (2) rangkap ditujukan Kepada Bupati Pandeglang

b. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir sang Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, menggunakan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;

c. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, menggunakan stempel basah & bukan stempel fotokopi;

d. Pas photo rona berlatar belakang merah ukuran tiga x 4 sebesar 10 lembar & 4 x 6 sebanyak 10 lbr;

e. Surat Pernyataan tidak pernah dieksekusi penjara, & lain-lain yg ditandatangani pada atas materai 6000 sang calon pelamar (sinkron Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002)

f. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) tahun semenjak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yg ditandatangani pada atas materai 6000 sang calon pelamar;

g. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yg disahkan/dilegalisir sang pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (2) rangkap;

h. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) menurut Dinas Tenaga Kerja;

i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Kepolisian setempat yg masih berlaku;

j. Asli & Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani sang dokter Pemerintah berdasarkan Rumah Sakit Pemerintah setempat;

k. Asli & Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif lainya) berdasarkan Rumah Sakit Pemerintah setempat;

l. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sinkron Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut (setelah dinyatakan lulus seleksi) disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map warna merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara Online melalui Portal SSCN (https://sscasn.Bkn.Go.Id) mulai lepas 11 s/d 24 November 2019.

2. Pendaftaran dilakukan 2 (2) tahap secara berurutan, yaitu :

a. Pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCN (https://sscasn.Bkn.Go.Id).

B. Pendaftaran kumpulan jabatan sesuai menggunakan kualifikasi pendidikan pelamar yg sudah dipengaruhi dalam pengumuman.

3. Alur Pendaftaran sebagai berikut : a. Buat akun Portal SSCN (https://sscasn.Bkn.Go.Id)

1) Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Dua) Isi Alamat email aktif, password & pertanyaan pengaman.

3) Upload Pas Photo minimal 120 kb maksimal 200 kb latar belakang berwarna merah.

4) Cetak kartu fakta akun

b. Login ke https://sscasn.Bkn.Go.Id

Gunakan NIK & password yg telah didaftarkan. C. Upload foto selfie. Upload foto selfie menggunakan menerangkan KTP (Asli) & Kartu informasi Akun buat dapat melanjutkan

ke tahap berikutnya.

D. Lengkapi biodata.

Isi biodata, pastikan data telah terisi seluruh menggunakan benar. E. Pilih Instansi, Jenis Formasi & Jabatan.

1) Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 gugusan & 1 jabatan.

Dua) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan menjadi berikut :

a) KTP Asli & KK Asli (Pastikan NIK pada KTP dan KK harus sama)

b) Ijazah Asli

c) Transkrip Nilai Asli

d) Surat Lamaran Asli yg telah ditandatangani bermaterai 6000. E) Kartu Pendaftaran / Kartu Registrasi Online. F) Asli Sertifikat Profesi ( bagi tenag Kesehatan sinkron peraturan yg berlaku)

f. Cek resume.

1) Pastikan bahwa data telah terisi dengan sahih.

Dua) Pastikan instansi, deretan dan jabatan yg dipilih telah sahih.

G. Kirim data

1) Klik simpan data yg sudah pada cek di Resume dan pastikan data tersebut terisi menggunakan lengkap dan benar.

Dua) Data yang sudah pada klik dikirim nir dapat diubah dengan alasan apapun.

H. Cetak kartu registrasi SSCASN 2019.

1) Cetak & simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

Dua) Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 dipakai menjadi bukti sudah menuntaskan proses registrasi melalui SSCASN 2019.

3. Hal-hal yg Wajib diperhatikan pada ketika registrasi:

a. Pada waktu pendaftaran secara online, pelamar wajib membaca menggunakan cermat petunjuk pendaftaran online & mencermati setiap warta/instruksi/pemberitahuan/peringatan yg ada di page-laman pendaftaran online tadi;

b. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 wajib mempunyai Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

c. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019, harus mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sinkron pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

d. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional menggunakan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);

e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran dari dokumen orisinil secara sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yg diisikan tidak sahih, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan nir dapat diproses lebih lanjut dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;

f. Apabila pelamar nir bisa mendaftar terkait data NIK & Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai menggunakan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian & Diklat Kabupaten Pandeglang.

G. Pada laman daftar pada tampilan SSCASN, pelamar mengisi & membandingkan data di KTP menggunakan data Ijazah. Proses Pemberkasan CPNS memakai data Ijazah menjadi data utama kepegawaian yg terdiri berdasarkan Nama Tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut menggunakan benar;

h. Peserta P1/TL harus mendaftar menggunakan memakai NIK yang sama menggunakan yg dipakai saat registrasi seleksi Tahun 2018 & mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 menggunakan menggunakan kualifikasi Pendidikan yg sama ketika melamar sebagai CPNS 2018 & dilakukan proses registrasi/pengunggahan dokumen sebagaimana yg dipersyaratkan

i. Pastikan Anda mengisi semua data dengan sahih. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah;

i. Jika Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019, Simpan Kartu tadi dengan baik;

j. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.Bkn.Go.Id, lalu masukan NIK & PASSWORD yg sudah Anda daftarkan, kemudian akan tampil laman FORM BIODATA PESERTA;

k. Pastikan bahwa pelamar telah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tadi lantaran pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/wilayah & 1 (satu) periode.

L. Setelah seluruh tahapan registrasi terselesaikan, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2019, selanjutnya pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran;

m. Pelamar bisa mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi sang Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yg sudah ditentukan;

n. Informasi lengkap mengenai Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 bisa dipandang atau diunduh dilaman https://sscasn.Bkn.Go.Id/alur dan bkd.Pandeglangkab.Go.Id

VI. PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscasn.Bkn.Go.Id & bkd.Pandeglangkab.Go.Id

dua. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) memakai system Computer Asissted Test (CAT);

tiga. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.Bkn.Go.Id. 4. Syarat mengikuti ujian menggunakan membawa dan menggunakan :

a. KTP / Surat Keterangan sudah melakukan rekaman kependudukan yg dimuntahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

b. Kartu pertanda peserta ujian.

C. Pakaian dan sepatu :

Pria : Kemeja putih & celana bahan warna hitam menggunakan sepatu

Wanita : Kemeja putih dan rok/celana bahan rona hitam menggunakan sepatu

5. Peserta ujian harus hadir 1 (satu) jam sebelum aplikasi ujian sinkron sesi dalam jadwal tes.

6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sinkron dengan point (4) tersebut diatas, peserta nir dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

7. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat pada situs online Kabupaten Pandeglang di bkd.Pandeglangkab.Go.Id

8. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian & dinyatakan gugur;

9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri menurut: a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS memakai sistem CAT mencakup:

(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

(2) Tes Intelegensi Umum (TIU)

(tiga) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

(4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan pada nilai passing grade yg diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi;

(lima) Hasil SKD secara resmi ditetapkan & diumumkan sang instansi dari output SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscasn.Bkn.Go.Id dan bkd.Pandeglangkab.Go.Id

(6) Dalam hal masih ada beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (3) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) & berada dalam ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan pada Seleksi Kompetensi Bidang;

(7) Jika peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan

kelulusan didasarkan dalam nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai menurut nilai TKP, TIU, &

TWK;

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan menggunakan sistem CAT i. Peserta dan aplikasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1. SKB dilaksanakan sesudah pelamar/peserta seleksi dinyatakan sudah memenuhi nilai ambang

batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Jumlah peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dari peringkat nilai Seleksi Kompetensi

Dasar (SKD);

tiga. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus memakai CAT sesuai menggunakan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas personal komputer & penunjang lain yg dikoordinasikan oleh BKN;

4. Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN. Ii. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1. Pengolahan SKB dilaksanakan sang instansi yg hasilnya disampaikan pada Badan Kepegawaian Negara;

dua. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) & Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;

tiga. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;

4. BKN mengungkapkan hasil integrasi SKD & SKB sebagaimana tersebut dalam huruf (d) disampaikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian.

10. Prinsip kelulusan :

a. Pengumuman peserta yg dinyatakan lulus dilakukan sang Pejabat Pembina Kepegawaian dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan BKN;

b. Penetapan & pengumuman terhadap peserta seleksi yg dinyatakan lulus harus sinkron dengan jumlah formasi dalam masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;

c. Dalam hal peserta seleksi sudah diumumkan lulus sang Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi tidak memenuhi persyaratan buat ditetapkan NIP sang Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yg bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

VII. KETENTUAN LAIN

1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mampu dipandang di bkd.Pandeglagkab.Go.Id

tiga. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada bkd.Pandeglagkab.Go.Id

4. Pemerintah Kabupaten Pandeglang nir bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun menurut oknum- oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019, sehingga Peserta diperlukan nir melayani tawaran-tawaran buat mempermudah penerimaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Lima. Dihimbau supaya nir mempercayai bila ada orang/pihak eksklusif (calo) yg menjanjikan bisa membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui & bisa dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dicermati dalam situs online https://www.Menpan.Go.Id; https://bkn.Go.Id; https://sscasn.Bkn.Go.Id dan bkd.Pandeglangkab.Go.Id

8. Para calon pelamar disarankan buat terus memantau situs tersebut dalam nomor 7 (tujuh) buat melihat pengumuman- pengumuman krusial lainnya serta saat dan loka pelaksanaan ujian.

9. Apabila setiap pelamar memberikan kabar/data yang tidak sahih dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan registrasi, seleksi, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhak menggugurkan kelulusan tersebut &/atau diberhentikan tidak menggunakan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat informasi yg tidak benar tadi, dan melaporkan sebagai

tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah menaruh kabar palsu.

10. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.

11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak bisa diganggu gugat & bersifat absolut.

12. Apabila ada perubahan jadwal registrasi & hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2019 https://sscasn.Bkn.Go.Id dan bkd.Pandeglangkab.Go.Id

13. Pelayanan dan penjelasan keterangan dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2019 dapat menghubungi:

14. Call Center / helpdesk :

a. Nomor telp 085282381219 dalam setiap hari kerja.

B. Email : bkdpandeglang@yahoo.Com

Untuk lebih jelasnya terkait RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG tahun 2019 ( UNDUH DISINI )

Demikian semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel