Mari Berdoa, Peluang Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS, Revisi UU ASN Bakal Masuk Paripurna

Selamat malam rekan honorer, satu keterangan malam ini cukup menggembirakan rekan honorer walaupun memang masih dalam usulan dalam Draf Revisi UU ASN, memuat jua honorer bakal diangkat menjadi PNS, pasalnya memang Honorer K2, Non Kategori, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak buat diangkat sebagai PNS.

Mari Berdoa, Peluang Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS, Revisi UU ASN Bakal Masuk Paripurna

Selamat malam rekan honorer, satu informasi malam ini cukup menggembirakan rekan honorer walaupun memang masih dalam usulan dalam Draf Revisi UU ASN, memuat juga honorer bakal diangkat menjadi PNS,  pasalnya memang Honorer K2, Non Kategori, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

Sebagaimana kami kutip dari situs JPNN.Com edisi Jumat, 21 Februari 2020 ? 09:10 WIB, Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengajak semua pegawai honorer untuk berdoa bersama-sama agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi Undang Undang.

Ajakan tersebut disampaikan wakil rakyat berasal Riau ini, waktu menerima 47 perwakilan pengajar & tenaga kependidikan dari Riau, yang tergabung pada organisasi Guru & Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35 ), pada Senayan, Kamis (20/2/2020).

"Untuk dimaklumi, buat beberapa kali pertemuan kami menggunakan Pak Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Pak Mendagri, kami telah berkali-kali membicarakan ihwal ini, bagaimana supaya PNS itu pula berasal menurut honorer. Ini usaha kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu jua, Ketua GTKHNK) 35 Provinsi Riau Eko Wibowo, menyampaikan nasib pengajar dan energi kependidikan nonkategori pada Riau sampai sekarang nir jelas statusnya pada sistem kepegawaian

Dia memohon supaya DPR RI melobi Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian masalah pengajar & energi kependidikan honorer yg usianya 35 tahun ke atas.

Kembali ke Syamsurizal sekaligus anggota Panja Revisi UU ASN itu membicarakan bahwa para honorer baik kategori II juga non kategori, patut bergembira lantaran pada draft revisi UU ASN memuat pasal-pasal pengangkatan energi honorer, pegawai nir tetap, pegawai permanen non-PNS, hingga tenaga kontrak buat diangkat menjadi PNS.

"Kita patut bergembira pada hari ini, draft revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draft, aku tidak menjamin ini akan berlaku. Namun setidaknya terdapat hal menggembirakan, terdapat peluang buat bapak mak diangkat sebagai PNS," tandasnya.

Untuk itu, dengan masih adanya peluang bagi honorer sebagai PNS, pihaknya mengajak mereka buat berdoa agar pasal-pasal yg memihak kepentingan honorer ini tidak berubah hingga nantinya RUU revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru. Salah satunya Pasal 131A.

Kata  mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau, Pasal itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.

"Bapak Ibu berdoa, agar pasal ini tidak berubah saat akan dibahas lebih lanjut. Seperti menteri keuangan. Bisa saja, dengan usul seperti ini, Menteri Keuangan menyampaikan nir sanggup bayar gajinya. Untuk dimaklumi, jikalau 430 ribu semua Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap bulannya. Sampai menggunakan pensiun," katanya.

Sekadar diketahui bahwa Baleg  DPR telah menyelesaikan harmonisasi revisi UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini, draft Revisi UU ASN hanya tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisatif dewan.

Demikian informasinya semoga berguna.

--------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Jumat, 21 Februari 2020 ? 09:10 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel