Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Sekjen Kemenag No 83 Tahun 2019

Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Sekretaris jendral Kementerian kepercayaan Nomor 83 Tahun 2019

Keputusan Sekretaris Jendral Kemenag Nomoe 83 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 peraturan menteri agama nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada kementerian agama. perlu menetapkan keputusan sekretaris jendral tentang tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.

Kesatu bahwa menetapkan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. sebagai mana tercantum dalam lampiran I (satu) dan lampiran II (dua) yang merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam lampiran ini.

Kedua, menetapkan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu menjadi pedoman bagi pejabat kementerian agama dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai.

Ketiga, pada saat keputusan sekretaris jendral ini mulai berlaku, pertanggung jawaban Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan berdasarkan keputusan sekretaris jendral kementerian agama nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama tatap diakui sampai pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kepuutusan ini.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku dalam lepas ditetapkan.

Ditetapkan dijakarta dalam tanggal 18 oktober 2019.

Demikian sekilas isi Keputusan Sekjen Kemenag No 83 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama

Jika anda mau membaca secara detil silahkan unduh melalui link dibawah ini:

Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 83 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama ( UNDUH DISINI )

Demikian semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel