Tenaga Honorer Harus Menunggu Regulasi Lagi Soal Penggajian PPPK

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan di Jakarta dalam lepas 26 Februari 2020 bulan lalu, juga sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 dtandatangi oleh Menteri hukum & hak asasi manusia Yasonna H. Laoly. Baru Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yg telah terbit dan tenaga honorer K2 tetap wajib menunggu Perpres soal penggajian PPPK.

Tenaga Honorer Harus Menunggu Regulasi Lagi Soal Penggajian PPPK

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan PPPK sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan pada Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 bulan lalu, jua sudah diundangkan pada Jakarta pada lepas 28 Februari 2020 dtandatangi oleh Menteri hukum & hak asasi insan Yasonna H. Laoly. Baru Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yg sudah terbit & energi honorer K2 permanen wajib menunggu Perpres soal penggajian PPPK.

Perpres tentang Penggajian PPPK sangat penting namun kenapa justru belum dirilis ke publik. Dengan belum adanya Perpres gaji, bagaimana mampu wilayah berkiprah melakukan pemberkasan.

"Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu," kata  Said Syamsul Bahri, sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau.sebagaimana dilansir dari situs JPNN.Com, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Tetapi walaupun begitu Said mengaku permanen bersyukur satu persatu regulasi buat PPPK telah terbit, ketimbang belum terdapat satupun yang dirilis.

"Ya alhamdulillah satu persatu Perpres terbit, tepi tinggal satu lagi Perpres penggajian belum terbit. Ini regulasinya masih pada PMK (peraturan menteri keuangan) jadi kami masih menunggu Perpres," Imbuhnya.

Said berharap, Perpres soal gaji akan terbit bulan ini. Jangan hingga honorer K2 menunggu usang atau hingga satu tahun ke depan. Mengingat terdapat yg tahun depan telah akan masuk masa purna tugas.

"Apa enggak kasihan, lihat honorer K2 hanya mengicip gaji PPPK beberapa bulan saja karena tahun depan sudah 58 tahun. Kenapa sih ribet banget mengangkat tenaga honorer, apakah pemerintah tidak rela?,'" katanya.

Dia pula menambahkan, andai para pejabat sanggup mencicipi bagaimana pahitnya nasib honorer K2, nir akan berlamalama regulasi itu diturunkan. Penderitaan ini bukan cuma sebentar namun belasan hingga puluhan tahun dijalani.

"Semoga secepatnya ada informasi baik dari pemerintah supaya kami mampu menikmati hak kami menjadi PPPK," harapnya.

Demikian kabar ini semoga bermanfaat.

---------------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Kamis, 12 Maret 2020 ? 15:33 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel